Sikap Tidak Etis Dalam Lomba Desain Icon PWK ITS

Seperti yang sudah gue janjikan, kali ini gue akan menulis mengenai pengalaman serta kasus mengenai sebuah lomba desain yang pernah gue ikuti. Awalnya gue tidak ingin menulis akan hal ini, tetapi bokap menyarankan untuk menulisnya (bahkan ditulis di Surat Pembaca koran). Jadi untuk langkah awal, gue akan mulai cerita di sini.

Semua berawal dari bulan April 2017, di mana gue mendapatkan informasi awal mengenai Lomba Desain Icon PWK ITS ini. Lomba Desain Icon PWK ITS merupakan lomba di mana kita mendesain sebuah landmark untuk ditempatkan di satu lahan pada daerah Departemen Perancangan Wilayah dan Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Namun pada tanggal tersebut, gue belum tertarik untuk ikut.

Baru informasi gue dapatkan kembali tanggal 2 Mei 2017, dari sebuah postingan di bawah ini.


Gue masih belum tertarik saat itu. Tapi keberadaan lomba ini sudah gue cukup ketahui.

Keinginan untuk mengikuti lomba muncul setelah mengobrol dengan temen gue, Anom Satvika Danta, yang akhirnya kami memutuskan untuk coba ikut. Dengan mengajak satu temen dari jurusan PWK (sesuai persyaratan), Nabila Dwiputri, kami pun memutuskan mengerjakan pada tanggal 16 Juni 2017.

Ya, gue tanya ke panitia ternyata deadline diundur jadi 30 Juni 2017. Sayangnya gue gak punya buktinya.

Formulir pendaftaran kami isi pada tanggal 22 Juni 2017, dan desain pun terkumpul pada tanggal 30 Juni 2017. Bukti formulir ada di SINI dan data yang dikumpulkan pada tanggal 30 Juni 2017 ada di SINI. Atau cek di bawah sini, ada versi yang udah gue upload di Instagram.

A post shared by Dhito (@namagueitu) on


Udah dong kita tunggu. Sampai ada pengumuman tanggal 29 September 2017 bahwa kita udah masuk tahap penjurian. Buktinya ada di SINI. Wah, gue kasih tau temen-temen juga dong. Udah berharap banget nih menang.

Ternyata enggak. Tanggal 5 Oktober 2017 dapet info kalau kita enggak menang. Tapi posisi kedua. Gak dapet apa-apa, tapi yaudahlah. Gak masalah kan kita pikir.



Tapi, ternyata ceritanya nggak berhenti sampai di situ. 

Tanggal 12 Februari 2018, ada yang ngabari kalau ternyata desain kami dibangun. Loh? Beneran? Sumpah? Ternyata iya.

Ini metadatanya

Ini hasil jadinya.
Gue pun ngasih kabar kan ke tim kalau ini dibangun. Ya kita bingung dong jelas, gak ada kabar apa-apa kok tiba-tiba dibangun? Nabila pun nggak terima dan pengen ngomong ke PWK langsung. Cuma disitu gue merasa belum paham akan hal-hal yang terkait hukum hak cipta yang berlaku tersebut. Di satu sumber di SINI, gue menemukan kalau penulisan kata "Hak Cipta Menjadi Miliki PWK ITS" itu kurang tepat.

Disitu menjelaskan sebuah contoh dari lomba poster kolase dan lomba karikatur OJK. Tertulis "Hasil karya peserta menjadi Hak Cipta Otoritas Jasa Keuangan." Komentar keras dari artikel tersebut berkata:

"Tidak tepat apabila setiap hasil karya peserta menjadi Hak Cipta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Yang menjadi milik OJK adalah output dari karya peserta, apapun ujudnya, apakah hard copy atau soft copy. Hak Ciptanya tetap ada pada para peserta ybs. kecuali apabila menjadi pemenang, dan peserta ybs. sudah menerima hadiah/reward, bila perlu membuat pernyataan keaslian karya dsb., maka Hak Cipta menjadi milik panitia penyelenggara dalam hal ini OJK. Sedangkan para peserta yang tidak menang tetap memegang Hak Cipta atas karyanya yang diikutsertakan dalam sayembara tersebut."

Oke, terus gue coba cari informasi lagi ke temen yang emang paham hukum mengenai hal ini. Gue cerita ke temen gue anak UI Jurusan Hukum, namana Joviana Henza. Dia pun memberikan poinnya ke gue.





Sebelumnya gue juga sudah cerita ke kakak kelas gue di kampus, kebetulan untuk tugasnya di mata kuliah Etika Arsitektur. Poin yang diambil dalam kajian ini pun juga adalah:

  1. Berdasarkan Kaidah 4, Kedua pihak, mahasiswa arsitektur dan pihak panitia, seharusnya tetap menjaga komunikasi baik selama sayembara berlangsung hingga pasca pembangunan. Sehingga terhindar dari miskomunikasi yang dapat merugikan salah satu pihak.
  2. Berdasarkan Standar Etika 4.2, Sebagai mahasiswa, sikap kerjasama yang baik dan profesional terhadap tiap individu tim. Dibuktikan dengan 2 mahasiswa arsitektur dan 1 mahasiswa perencanaan wilayah kota yang dapat selesai sebelum waktunya tenggat pengumpulan. Sebagai panitia, seharusnya memberikan kejelasan pada TOR dan menyesuaikan aturan hak cipta jika karya peserta menjadi milik panitia sepenuhnya.
  3.  Berdasarkan Kaidah Tata Laku 4.201, Pihak Jurusan Perencanaan Wilayah Kota seharusnya bertanggung jawab atas pernyataan perihal pembangunan IKON PWK ini. Jika terdapat peserta selain juara satu yang desainnya akan dibangun, perlu adanya tindakan atau minimal pemberitahuan terhadapat pihak bersangkutan.
Begitulah. Sampai tulisan ini terbit pun, tidak ada informasi sama sekali dari Departemen PWK ITS maupun Himpunan Mahasiswa Planologi ITS terkait kasus ini. Di satu sisi gue rasa posisi tim kami masih kurang apabila membawa ke jalur yang lebih tinggi, namun di sisi lain kami juga merasa tidak terima akan sikap tidak etis ini. Gue harap sih kedepan tidak terulang lagi hal yang sama di lomba lain.

Menurut kalian sendiri gimana? Ada tanggapan? Sanggahan? Kritik? Saran? Mari berdiskusi di kolom komentar di bawah.

Terima kasih ya sudah membaca. Adios.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Meracik Teh Ala Gue Itu

10 Oktober 2024, Aku Patah Hati.

How things work.